Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Lembaga Peradilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Putusan itu dikonfirmasi Humas PA Jakarta Selatan Suryana.
Ia menjelaskan pernikahan pasangan Pencipta Lagu itu dinyatakan tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi. Sebab, wali yang menikahkan pasangan itu Merupakan seorang ustaz yang tidak termasuk wali nasab maupun wali hakim.
“Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkan Merupakan ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang Ia (Mahalini) tidak punya wali,” ujar Suryana, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (25/11).
“Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu Merupakan bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab Serta bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.
Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali nikah Merupakan salah satu rukun dan syarat sah suatu perkawinan. Wali nikah bagi seorang perempuan dibagi menjadi dua, Disebut juga wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab Merupakan orang yang berhak menjadi wali dari keluarga kandidat mempelai perempuan Merujuk pada tali kekeluargaan, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan selanjutnya.
Wali hakim Merupakan orang yang diangkat atau ditunjuk Menteri Agama untuk diberi hak dan kewenangan sebagai wali nikah. Meskipun demikian, ia baru bisa bertindak Bila wali nasab tidak ada.
Suryana kemudian menjelaskan bahwa Mahalini yang baru mualaf tidak bisa dinikahkan oleh ayahnya karena sang orang tua bukan muslim. Ia kemudian dinikahkan seorang ustaz yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim.
Meskipun demikian, PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa wali hakim itu tidak sah karena tak sesuai dengan yang diatur undang-undang.
Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini itu Kesimpulannya ditolak. Mereka kemudian diminta menikah ulang demi mendapatkan buku negara sekaligus sah menurut aturan agama maupun negara.
“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar Suryana.
“Makanya Jelas jalan keluarnya seperti itu supaya Ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya Bahkan baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, Dianjurkan nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan.
Pengacara Mahalini dan Rizky Febian sebelumnya menjelaskan alasan yang membuat pasangan tersebut Dianjurkan mengurus pengesahan pernikahan ke Lembaga Peradilan Agama Merupakan karena kendala administrasi.
“Jadi, ada kendala administrasi yang memang Dianjurkan diselesaikan. Bisa jadi di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti bagaimana banget,” lanjutnya.
“Posisinya Mas Rizky dan Mbak Mahalini tidak pernah tahu kalau tahu Berencana seperti ini,” kata Markus.
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA