Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan dua anggota organisasi lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang.
Polisi pun langsung menahan ketiganya usai ditetapkan tersangka.
“Pada jam 21.00 WIB Sudah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” demikian keterangan Polda Banten seperti dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lainnya Merupakan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri sebagai tersangka.
Dalam keterangan usai pemeriksaan, Muhammad Salim disebut berperan menggerakkan dan mengajak orang untuk melakukan dugaan aksi pemerasan tersebut di PT China Chengda Engineering.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” tulis keterangan Polda Banten.
Saat mendatangi pihak perusahaan tersebut, Ismatullah disebut menggebrak meja kala minta proyek tanpa lelang, sementara Rufaji berperan mengancam Berniat menghentikan proyek Bila pihaknya tak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.
Beberapa barang bukti yang turut disita antara lain tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi Tempat proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin ke PT China Chengda, Sampai saat ini notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.
(asa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA