Jakarta, CNN Indonesia —
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menangkap produser Layar Lebar Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang Nanti akan dibawa ke India.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (4/7) mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan petugas itu berinisial RM. Ia mengaku berprofesi sebagai Aktor atau Aktris dan produser Layar Lebar Bollywood berwarganegara India.
“Pelaku RM ini mengaku sebagai Aktor atau Aktris dan produser Layar Lebar. Ia Bahkan mengaku datang ke Indonesia Merupakan untuk berlibur,” katanya.
Gatot mengungkapkan barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka Dikenal sebagai dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.
“Petugas mendapat penyelundupan Penjualan Barang ke Luar Negeri satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cenderawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India,” ujarnya.
Penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, berawal dari kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.
Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang Sebelumnya berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.
“Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,” jelasnya.
Merujuk pada keterangan pelaku, kata Gatot, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang Bahkan WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.
Atas penemuan kasus tersebut, Bea Cukai menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
RM pun Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Terhadap barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,” kata Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA