Ahli Ungkap 4 Masalah Utama Kesepakatan Transfer Data dari RI ke AS


Jakarta, CNN Indonesia

Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) masuk dalam kesepakatan dagang antara kedua negara tersebut. Kesepakatan ini dinilai memiliki Sebanyaknya masalah.

Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas mengungkap setidaknya ada empat masalah dalam kesepakatan tersebut. Pertama, ia menilai perjanjian ini timpang antara Indonesia dan AS.

“Kita melihat adanya standar HAM yang berbeda, kemudian Bahkan standar legislasi dan regulasi yang berbeda, yang memungkinkan antara satu pihak dan pihak lain menetapkan standar yang lebih rendah atau lebih tinggi dalam pelaksanaan perjanjian itu ya,” ujar Pamungkas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah kedua Merupakan ada potensi ancaman pemantauan massal oleh AS terhadap warga Indonesia. Pasalnya, menurut Ia, Undang-Undang Pengawasan Intelijen AS Menyajikan kewenangan kepada pemerintahannya untuk mengakses komunikasi pihak asing yang berada di luar yurisdiksi mereka.





Ditambah lagi dengan, Pamungkas mengungkap hal ini Bahkan memicu diskursus baru bahwa mekanisme pengumpulan dan penyimpanan data yang berlangsung di dalam infrastruktur yang berada di wilayah yurisdiksi Amerika, itu dimungkinkan Bahkan untuk diakses informasinya.

“Jadi pemerintah Amerika itu memiliki kewenangan Bahkan untuk mengakses informasi yang tersimpan di server domestik Bila informasi tersebut berkaitan dengan target asing mereka. Dan ini yang memicu kekhawatiran bahwa penyimpanan data lintas batas dengan Amerika Serikat itu memicu pemantauan massal oleh negara tersebut,” jelasnya.

Ketiga, Pamungkas melihat kesepakatan ini menunjukkan beda level kesetaraan antara AS dan Indonesia. Menurutnya kesepakatan mengenai transfer data pribadi Indonesia ke AS ini mengancam integritas data warga.

“Ketika kita melihat misalnya di dalam konstitusi kita ada pasal-pasal tertentu yang mengakui hak atas privasi sebagai bagian dari hak konstitusional.
Sementara kalau kita melihat Amerika, Amerika Serikat itu tidak mengakui secara hukum hak atas privasi sebagai hak fundamental. Berbeda dengan Indonesia yang Ia mengakui,” tuturnya.

Menurut Pamungkas dari hal tersebut muncul masalah keempat. Pasalnya, masalah level kesetaraan ini belum bisa diselesaikan karena Indonesia Di waktu ini belum memiliki lembaga pengawas Perllndungan Data Pribadi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.

“Nah, ini jadi masalah keempat, karena Indonesia belum memiliki aturan turunan terkait undang-undang PDP yang di dalamnya mengatur secara rigid bagaimana transfer data lintas batas itu diatur dengan batasan-batasan tertentu,” ujar Ia.

“Salah satunya Merupakan memastikan level kesetaraan antara negara Indonesia dengan negara tujuan yang nantinya menjadi wilayah dari lembaga yang Nanti akan menilai,” lanjutnya.

Sebelumnya, Trump Sebelumnya membocorkan kerangka kerja perjanjian dagang dengan Indonesia berisi Skor-Skor kesepakatan antara AS-RI tentangtarifresiprokal.

Salah satunya, tarif 19 persen untuk barang-barang Penjualan Barang ke Luar Negeri Indonesia yang masuk AS. Lalu, ada beberapa kesepakatan perdagangan dua negara.

“Pemimpin Negara Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan penting dengan Indonesia yangakan Menyajikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang semula dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi manufaktur, agrikultur, dan sektor digital Amerika,” bunyi pernyataan resmi Gedung Putih, Selasa (22/7) waktu AS.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA