Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Ketua KPK sekaligus kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Agus Rahardjo minta diloloskan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Terfavorit hasil Pemungutan Suara Rakyat 2024 menggantikan Kondang Kusumaning Ayu lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah lewat putusan Pengawas Pemungutan Suara.
Hal ini ia sampaikan usai mengajukan permohonan penggantian kandidat Terfavorit anggota Dewan Perwakilan Daerah ke Komisi Pemilihan Umum RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (11/7).
“Betul [gantikan Kondang], karena Pernah ada putusan dari Pengawas Pemungutan Suara Jatim mengenai Bu Kondang itu secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi administrasi pada waktu pendaftaran,” kata Agus.
Agus Rahardjo ikut dalam Pemungutan Suara Rakyat 2024 sebagai kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jatim. Agus menempati suara terbanyak kelima. Sementara Kondang merupakan caleg Dewan Perwakilan Daerah dengan perolehan suara terbanyak keempat. Kuota anggota Dewan Perwakilan Daerah terdiri dari 4 orang setiap provinsi.
Agus Raharjo menjelaskan permohonan penggantian Kondang karena terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemungutan Suara Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah seperti Syarat Pasal 182 Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat.
Ia mengatakan Kondang masih berstatus sebagai staf administrasi Dewan Perwakilan Daerah yang digaji dari APBN ketika mendaftar sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah.
Kondang Bahkan Sebelumnya dinyatakan oleh putusan Pengawas Pemungutan Suara secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemungutan Suara Rakyat pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemungutan Suara Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengawas Pemungutan Suara nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yang diputuskan Mei 2024 lalu.
“Kami menanyakan tindak lanjut dari putusan Pengawas Pemungutan Suara tadi, surat pertama kita tanggal 26 Juni, kok enggak ada, belum ada respon, makanya ini surat kedua kami antarkan ke sini,” kata Ia.
Pengacara Agus Rahardjo, Febri Diansyah menjelaskan mekanisme penggantian kandidat Terfavorit anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebelumnya diatur dalam Syarat Pasal 426 ayat (2) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat.
Aturan itu, lanjut Febri, mengatur Bila ada kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah yang tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, maka Komisi Pemilihan Umum menetapkan kandidat yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai kandidat Terfavorit anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Sehingga seharusnya Komisi Pemilihan Umum membatalkan kandidat Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Kondang Kusumaning Ayu dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota Dewan Perwakilan Daerah,” kata Febri.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA