Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Presetya menganggap polisi yang menetapkan advokat LBH Yogyakarta Meila Nurul Fajriah sebagai tersangka pencemaran nama baik merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM (HAM).
Meila sebelumnya merupakan pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM. IM kemudian melaporkan Meila ke polisi lantaran diduga mencemarkan nama baik.
“Dan ini merupakan serangan kepada pembela HAM wanita yang mencoba beri perlindungan kepada korban-korban,” kata Julian dalam konferensi persnya di Kantor YLBHI yang disiarkan di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Kamis (25/7).
Julian menjelaskan Meila dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik ini pada akhir 2020. Sekalipun penetapan Meila sebagai tersangka baru diterbitkan pada 24 Juni lalu.
Julian menjelaskan dokumen maupun konten di YouTube yang menjadi objek laporan IM ke polisi bukan sikap Meila secara pribadi, melainkan keputusan lembaga LBH Yogyakarta.
Ia mengatakan Meila hanya membacakan siaran pers yang Pernah resmi menjadi sikap Yogyakarta kala itu.
“Kalau kita cek konten YouTube terkait konferensi pers kasus Kekejaman seksual ini, saudara Meila Ia hanya bacakan surat siaran pers yang dikeluarkan LBH Jogja. Artinya penetapan tersangka Polda DIY tak hanya kepada Meila, tapi kami sebagai lembaga yang konsen dalam isu pendampingan terhadap hak perempuan,” kata Ia.
Julian lantas mengatakan sosok Meila selama ini dikenal konsen Menyajikan pemberdayaan pada hak-hak perempuan. Ia Bahkan sering kali Menyajikan advokasi pada korban-korban yang tertimpa kasus Kekejaman seksual.
“Memang advokasi kami di isu perempuan ditangani oleh Meila,” kata Ia.
Sebelumnya Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik memproses laporan pencemaran nama baik yang disampaikan IM melalui kuasa hukumnya.
Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.
“Iya (terlapor berstatus tersangka), laporan Pernah lama itu, dari tahun 2021, sehingga Dianjurkan ya itu masih dalam proses penyidikan,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).
Perbuatan Meila dianggap Sebelumnya memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini beriringan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM terhadap 30 mahasiswi pada 2020. Buntut isu ini, UII mencabut predikat Mahasiswa Berprestasi yang disandang IM.
Rektor UII, Fathul Wahid pada 2020 lalu mengungkapkan sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari Sebanyaknya penyintas atau korban.
Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII Sampai saat ini Saat ini Bahkan Sebelumnya menerima laporan dari 11 penyintas atau korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Fathul mengatakan IM yang lulus pada 2016 silam pernah dianugerahi gelar Mahasiswa Berprestasi dari UII pada 2015.
IM Sebelumnya menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia yang kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebutkan tidak memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya Tengah berada jauh dari Tanah Air.
(rzr/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA