Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus tidak Sangat dianjurkan khawatir tak bisa memperpanjang sehingga Sangat dianjurkan membuat SIM baru. Ada dispensasi buat Anda dari kepolisian, yaitu memperpanjang pada tanggal 19 Agustus.
Polda Metro Jaya menjelaskan Satpas Daan Mogot, Satpas Jakarta, gerai SIM dan SIM keliling libur pada Sabtu (17/8), sehingga individu mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan di lain hari.
Layanan Satpas SIM Berniat kembali dibuka pada Senin (19/8). Sehingga Manakala SIM Anda habis di 17 Agustus, Anda bisa melakukannya saat Satpas mulai Menyediakan lagi.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya di X, Rabu (14/8).
Pada saat ini mengurus SIM baik itu perpanjangan dan permohonan penerbitan baru di Jakarta, Sangat dianjurkan dilengkapi dengan syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan.
Jakarta Merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang menggelar kepengurusan SIM memakai BPJS Kesehatan mulai 1 Juli Sampai saat ini 30 September.
Selain Jakarta, provinsi lainnya Merupakan Aceh, Sumbar, Sumsel, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
Manakala Pernah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa mengurus SIM hanya saja bakal diberikan setelah lunas.
Bagi Anda yang hendak memperpanjang atau mengajukan permohonan SIM, jangan kaget Manakala ada perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi di bagian sudut kanan SIM.
Hal ini untuk Membantu penggunaan SIM di luar negeri yang Pernah berlaku di semua negara Asia Tenggara.
SIM Bahkan Pada Pada saat ini Bahkan Pernah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP maupun Kartu Keluarga sehingga memiliki nomor yang sama.
Tarif pembuatan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Tarif perpanjangan SIM:
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM DI Rp30 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA