Mediasi Tertutup Buntu, Pengawas Pencoblosan Suara Gelar Forum Terbuka Dico vs Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal


Kendal, CNN Indonesia

Lanjutan mediasi tertutup antara Bapaslon Kendal Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal yang difasilitasi Pengawas Pencoblosan Suara Kendal, Jateng, pada Rabu (4/9) berujung buntu. 

Musyawarah mufakat tertutup kedua antara Bapaslon Dico-Ali dengan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal yang difasilitasi Pengawas Pencoblosan Suara Kendal di gedung Sentra Gakkumdu Pengawas Pencoblosan Suara Kendal itu tak berlangsung lama sekitar 45 menit

Pasangan Bacabup dan Bacawabup Kendal, Dico-Ali bersama dengan kuasa hukumnya keluar lebih dulu dari gedung.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bacabup Dico Ganinduto, mengatakan pertemuan kedua ini Bahkan tidak menghasilkan kesepakatan antara paslon dengan Penyelenggara Pencoblosan Suara sehingga proses dilanjutkan ke musyawarah terbuka.

Kedua belah pihak masih berpegangan kepada argumennya masing-masing

“Masih dengan kemarin pada statement-nya masing-masing, sehingga ini nanti prosesnya kita lanjut ke musyawarah terbuka. Kedua belah pihak masih pada argumennya masing-masing,” kata Bacabup Kendal, Dico M Ganinduto.

Sementara lima Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal tak banyak berkomentar saat keluar dari gedung itu. Mereka yang keluar setelah rombongan paslon Dico-Ali terlihat tergesa-gesa meninggalkan gedung Gakkumdu Pengawas Pencoblosan Suara Kendal.

Ketua Pengawas Pencoblosan Suara Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan musyawarah tertutup hari kedua yang merupakan hari terakhir mediasi yang difasilitasi pihaknya Bahkan tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kendal 2024 Akan segera dilanjutkan ke tahapan proses musyawarah terbuka.

“Di hari terakhir musyawarah tertutup ini, kedua belah pihak Disebut juga pemohon dan termohon tidak ada kesepakatan. Sehingga kami Akan segera meneruskan ke tahapan proses selanjutnya Disebut juga musyawarah terbuka,” kata Hevy.

“Pengawas Pencoblosan Suara Kendal Pernah terjadi mencoba mempertemukan dan mediasi terkait kemauan masing-masing. Tapi mereka masih kekeuh dengan pendapatnya masing-masing,” sambungnya.

Hevy menjelaskan sesuai kesepakatan bersama, rencananya musyawarah terbuka Akan segera diselenggarakan di gedung Sentra Gakkumdu pada hari Jumat (06/09/2024) pukul 10.00 WIB.

“Rencananya musyawarah terbuka Akan segera diselenggarakan di gedung Sentra Gakkumdu pada hari Jumat (6/9) pukul 10.00 WIB atas kesepakatan bersama,” jelasnya.

Hevy menerangkan pihak pemohon dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi Manakala itu memang diperlukan dalam musyawarah terbuka dan Akan segera ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon.

“Nantinya pihak pemohon dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi Manakala itu memang diperlukan dalam musyawarah terbuka. Bahkan Akan segera ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon,” terangnya.

Hevy menambahkan kuasa hukum kedua belah pihak pada musyawarah terbuka memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara.

Berbeda saat dalam musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi.

“Di musyawarah terbuka nanti kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara. Berbeda saat pada musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi saja,” tambahnya.

Terkait keinginan Bacawabup Benny Karnadi yang ingin ikut serta dalam musyawarah terbuka, Hevy mengungkapkan paslon yang terkait dengan sengketa bisa hadir dalam musyawarah terbuka tersebut. Syaratnya, kata Ia, Harus mendaftarkan diri terlebih Pada masa itu kepada Pengawas Pencoblosan Suara Kendal sebagai pihak terkait.

“Kalau salah satu paslon ada yang ingin ikut dalam musyawarah terbuka setidaknya paslon tersebut Harus berkaitan dengan sengketa ini. Kemudian Harus mendaftarkan diri dulu ke Pengawas Pencoblosan Suara Kendal sebagai pihak terkait,” ungkapnya.

Musyawarah terbuka Akan segera dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari hari yang tersisa 10 hari. Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah membutuhkan waktu 12 hari kalender dan Pada saat ini Bahkan Pernah terjadi terpotong dua hari untuk musyawarah tertutup.

“Penyelesaian sengketa itu kan waktunya 12 hari kalender dan ini Pernah terjadi terpotong 2 hari untuk musyawarah tertutup. Jadi sisa waktu 10 hari itu Akan segera dilakukan musyawarah terbuka,” kata Hevy.

(dms/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA