Bisnis  

670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mencatat masih ada 670 ribu Harus Retribusi Negara yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,68 juta Harus Retribusi Negara Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang Pernah terjadi berhasil dipadankan sebanyak 74 juta NIK-NPWP.

“Sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK Pernah terjadi dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Harus Retribusi Negara Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih Dianjurkan dipadankan,” ujar Dwi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/7).


Adapun dari keseluruhan data yang Pernah terjadi valid, sambungnya, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Harus Retribusi Negara, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, maka NPWP format Di waktu ini yang terdiri dari 15 digit hanya Nanti akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Nanti akan menggunakan format baru Disebut juga 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Sementara, bagi Harus Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Nanti akan langsung terdaftar di NIK.

Harus Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Nanti akan mendapatkan Hukuman berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Manakala NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Produk Impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA