Surabaya, CNN Indonesia —
Tim hukum Gregorius Ronald Tannur (31) menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan kliennya dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan.
Menurut tim hukum, putusan majelis hakim Pernah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Tentunya kami terima kasih hakim masih mempunyai hati nurani untuk bisa mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Sugianto, salah satu anggota tim hukum, di PN Surabaya, Kamis (25/7).
Sugianto mengatakan tidak ada seorangpun saksi yang melihat Ronald melakukan penganiayaan atau pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti (29). Terlebih lagi, kata Ia, rekaman CCTV Bahkan tidak menunjukkan bahwa Ronald menabrak atau melindas Dini dengan Kendaraan Pribadi.
“Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satupun orang yang tahu, yang melihat peristiwa kalau itu ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan,” ujar Sugianto.
“CCTV pun itu yang ada tidak ada yang menjelaskan bahwa Ia itu terlindas atau Ia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya Kendaraan Pribadi yang lewat saja,” tambahnya.
Sementara itu, Ronald menangis setelah mendengar dirinya divonis bebas. Ia menyebut putusan hakim itu Pernah cukup adil.
“Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Yang penting tuhan membuktikan yang benar,” kata Ronald.
Selanjutnya Ronald Berencana berkonsultasi dengan penasihat hukumnya karena ia Pernah sempat menjalani masa tahanan.
“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” tuturnya.
Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Edward Tannur. Ia divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang Ronald.
Menurut hakim, Ronald Tannur Bahkan masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Sidang Sebelumnya mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.
Sementara itu, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sekarang, jaksa mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim itu.
(frd/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA