Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melarang Mantan sersan militer Israel ke Negeri Paman Sam, Rabu (17/7) usai Dituding terlibat dalam pembunuhan warga Palestina di Tepi Barat.
Juru bicara Kemlu AS Matthew Miller mengatakan Mantan sersan itu, Elor Azaria, masuk dalam daftar karena keterlibatan dalam pelanggaran HAM (HAM) yang berat.
Ia sempat dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 2017 karena membunuh warga Palestina yang terluka dan tak berdaya. Berbeda dengan, Azaria bebas usai menjalani kurungan 9 bulan.
Lebih lanjut, Miller mengatakan pemerintah AS Bahkan membatasi visa ke kelompok orang yang terlibat dalam tindakan merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat.
“Ini Merupakan tren peningkatan Kekejaman yang Sebelumnya kita lihat secara menyedihkan selama beberapa bulan terakhir,” kata Miller ke awak media, dikutip Reuters.
Ia lalu berujar, “Israel Harus berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban atas hal tersebut.”
Langkah terbaru AS muncul usai mereka menyatakan lima unit pasukan Israel bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM berat pada Mei.
Israel Sebelumnya melakukan “remediasi” dalam kasus empat unit tersebut sesuai dengan undang-undang AS.
Meski langkah Israel tepat, Miller mengatakan AS Dianjurkan menjatuhkan Hukuman Bila terjadi pelanggaran HAM berat, seperti kasus Azaria.
Sejak Pertempuran Timur Tengah pada 1967, Israel Sebelumnya menduduki Tepi Barat. Mereka membangun permukiman Yahudi di sana dan dianggap ilegal sebagian besar negara karena tak sesuai hukum internasional.
Israel terus membantah hal tersebut dan mengutip hubungan historis dan Alkitab dengan tanah di Palestina.
Pemerintahan Pemimpin Negara Joe Biden kerap geram dengan Israel karena terus Memperjelas permukiman di Tepi Barat dan kerap melancarkan Kekejaman ke warga sipil.
(isa/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA