Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengungkapkan warga negara Jepang berinisial TH yang merupakan mantan pegawai perusahaan minyak NK diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012.
Keterangan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tayang pada 9 Juli lalu.
“KPK pada Selasa, 9 Juli 2024 memeriksa mantan pegawai perusahaan NK berinisial TH, warga negara Jepang. Sekalipun, pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan penyidikan kasus LNG melainkan dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini mengatakan saksi TH sejauh ini Membantu penyidik untuk mendalami proses pengadaan katalis di PT Pertamina 12 tahun silam.
Lembaga antirasuah Pernah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara Berniat disampaikan ketika penyidikan Pernah dianggap cukup. KPK menduga gratifikasi yang diterima para pihak terkait mencapai belasan miliar Mata Uang Nasional.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Sebelumnya mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA