Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mulai mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus dugaan Pencurian Uang Negara dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan kandidat legislatif PDI Perjuangan (PDIP).
Upaya pertama yang dilakukan Merupakan dengan memeriksa saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri, Kamis (18/7).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan Merupakan mantan istri dari SB [Saeful Bahri] yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS [Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami keberadaan Harun yang Sebelumnya buron selama empat tahun lebih.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM [Harun Masiku] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun selama masa pelarian.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap terhadap Wahyu Setiawan tidak berasal dari Harun seorang.
“Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” ucap Kurnia, Rabu (19/6).
“Tak cukup itu, pimpinan KPK Bahkan Sangat dianjurkan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang Pada dasarnya mengetahui keberadaan Harun Sekalipun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, Sangat dianjurkan dijerat pidana,” lanjutnya kala itu.
Harun Masiku Sangat dianjurkan berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Supaya bisa bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Sekalipun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin Supaya bisa bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara Sebelumnya mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang Bahkan diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jabar. Mengikuti putusan Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA