Jakarta, CNN Indonesia —
Seniman Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara di kasus Narkotika. Pengacara Ammar mengaku heran Mantan suami Irish Bella bisa dituntut berat seperti hukum terhadap bandar Narkotika.
“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” kata pengacara Jon Mathias mengutip detikcom, Selasa (16/7).
“Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik Sebelumnya memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan Narkotika, konsumsi sendiri,” tambahnya.
Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang Sebelumnya dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi Undang-Undang.
“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen Sebelumnya dikabulkan hakim tapi Sampai Pada Sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim Dianjurkan dipatuhi,” tutur Jon.
Pengacara yakin kalau asesmen dilakukan hasilnya Berniat berbeda untuk Ammar Zoni. Sebab dari situ Berniat ketahuan kliennya seperti apa terkait kasus Narkotika yang menjeratnya.
“Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya Sebelumnya Tak perlu ditanyakan lagi hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan Narkotika atau tidak, apakah Ia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah Ia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan,” kata Jon Mathias.
Dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni bakal menyiapkan nota pembelaan. Yang membuatnya janggal lagi ialah tuntutan dari bandar Narkotika kliennya.
“Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami Berniat susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun,” pungkas Jon.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA