Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan seluruh jajarannya yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2024 untuk patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
Karyoto pun secara tegas mewanti-wanti anggotanya Supaya bisa tidak ada Perundingan dan transaksional dengan para pelanggar selama pelaksanaan operasi.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Supaya bisa melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada Perundingan, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” kata Karyoto dalam amanatnya saat apel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7).
Tak hanya itu, Karyoto pun mengingatkan seluruh anggota untuk tidak melakukan tindakan Tindak Kekerasan dan Setiap Waktu bersikap humanis saat bertugas.
“Saya lebih mengingatkan kepada rekan-rekan semua jangan melakukan Tindak Kekerasan kepada para pelanggar. Ingat, beberapa waktu yang lalu video viral di Media Sosial tindakan tindakan polisi yang tidak Harus dan bisa mengakibatkan masyarakat celaka,” ujarnya.
Seluruh polisi diminta untuk mempersiapkan diri sebelum melaksanakan tugas. Mulai dari kondisi diri, kondisi kendaraan, Sampai sekarang perlengkapan dinas.
“Jangan sampai ada saya temukan personel yang bajunya lusuh, Kendaraan Pribadi dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang plang razia saat melaksanakan penindakan serta personel yang bermain-main dengan pelanggar lalu lintas,” tutur Karyoto.
“Untuk itu saya harapkan jajaran bid propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024,” imbuhnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7) dan Nanti akan berlangsung selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya, ada 2.938 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini.
Selama pelaksanaan operasi, ada Sebanyaknya pelanggaran yang disasar oleh petugas. Didefinisikan sebagai, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penertiban parkir liar.
Kemudian, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Lalu, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua Merupakan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
(dis/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA