Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga terpidana kasus pemerkosaan Sampai saat ini pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam Pernah resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini Merupakan rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diduga diberikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu Dengan kata lain terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di Tempat tewasnya Vina dan Eki.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” ujarnya.
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita Sebelumnya ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian Bahkan yang warungnya,” imbuh Roely.
Pengacara keluarga lainnya, Jutek Bongso mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut membawa Sebanyaknya barang bukti yang membantah pernyataan Aep dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Mulai dari surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Lembaga Peradilan Negeri Cirebon, Sampai saat ini keterangan dari Sebanyaknya saksi baru. Kendati demikian Jutek tidak menjelaskan lebih jauh ihwal sosok saksi baru yang dimaksud tersebut.
“Banyak sekali bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar makanya kita minta diuji,” jelasnya.
Oleh karenanya, Jutek berharap dengan adanya laporan ini penyidik dapat kembali mendalami kebenaran dari keterangan yang disampaikan Aep dan Dede.
“Nanti penyidik yang melihat bagaimana duduk perkaranya yang berbohong atau tidak, nanti Nanti akan ketahuan,” tuturnya.
Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang Menyediakan keterangan palsu di bawah sumpah.
Diketahui sosok Aep merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana. Rudiana Bahkan dikenal sebagai ayah dari Eky.
Pada saat kejadian itu, Aep mengaku Baru saja berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana Baru saja berkumpul.
Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jabar.
Delapan pelaku Pernah diadili Dengan kata lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jabar. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka Serta otak dari pemerkosaan Sampai saat ini pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun Sekarang Pernah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA