Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bank Jago Tbk buka suara terkait Mantan karyawannya berinisial IA (33) yang ‘membobol’ rekening nasabah Sampai saat ini Rp1,3 miliar. Kejadian pencurian dana terjadi pada 18 Maret sampai 31 Oktober 2023.
Mengikuti keterangan resmi, Bank Jago mengatakan Berencana terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas kejadian tersebut.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ujar Corporate Communication Bank Jago Marchelo, Rabu (10/7).
Bank Jago Bahkan memastikan keamanan dana dan data nasabah Merupakan prioritas utama. Hal ini tercermin dari penerapan manajemen risiko dan strategi anti-fraud perusahaan sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Langkah tersebut membuat Bank Jago mendeteksi lebih awal tindakan ‘pencurian’ yang dilakukan oleh mantan karyawannya tersebut.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.
IA ditangkap Mengikuti laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret Sampai saat ini 31 Oktober 2023.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.
Mengikuti pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan Trik memerintahkan agen command center untuk mengajukan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.
“Dari perbuatannya, IA diketahui Pernah terjadi melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang Pernah terjadi disiapkan oleh IA,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Di waktu ini, IA Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terlebih lagi, tersangka Bahkan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA