Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) secara tidak hormat. Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP).
Pencopotan dilakukan melalui keputusan Kepala Negara. Aturan itu Pernah berlaku sejak Selasa (9/7).
“Kepala Negara Pernah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Ari menjelaskan pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) dalam kasus asusila.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ia.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan Kekejaman seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP memutus Hasyim Dianjurkan dicopot sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Pernah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum RI.
Keputusan penunjukan Afif Sesuai aturan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA