Jakarta, CNN Indonesia —
Polri memastikan bakal tunduk pada putusan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi yang dilakukan Polda Jabar tidak sah dan Wajib batal demi hukum.
“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini Merupakan putusan yang Wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7).
Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu Bahkan Berencana jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
“Ini Niscaya saja menjadi evaluasi kita bersama, kita Bahkan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” jelasnya.
Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang Baru saja ditangani Polda Jabar.
Bertolak belakang dengan, Bareskrim Polri selaku fungsi teknis Berencana tetap Menyediakan asistensi kepada Polda Jabar terkait penyidikan kasus tersebut.
“Meskipun demikian demikian kami Pernah terjadi asistensi, Niscaya saja asistensi ini menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang Niscaya saja kita dalami,” katanya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Wajib batal demi hukum.
Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA