Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Hasyim Asy’ari masih berpeluang kembali ke Penyelenggara Pencoblosan Suara usai mendapat Hukuman pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) atas kasus asusila.
Menurut Mardani, Hasyim bisa menggugat Keppres pemecatan dirinya ke Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila dikabulkan, kata Mardani, Ia bisa kembali ke Penyelenggara Pencoblosan Suara.
Politikus PKS itu berkaca pada kasus Evi Novida Ginting Manik pada Maret 2020. Kala itu, Evi sempat dipecat oleh DKPP karena dugaan kasus penggelembungan suara caleg DPRD asal Kalbar.
“Evi menggugat Keppresnya, seingat saya yang digugat. Dan gugatan Evi diterima di PTUN. Akhirnya Kepala Negara mengeluarkan kembali Keppres pengangkatan Evi,” kata Mardani di kompleks parlemen.
Oleh karena itu, kata Mardani, pihaknya Di waktu ini Bahkan masih menunggu langkah Hasyim sebelum memproses anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara baru penggantinya. Meski di sisi lain, Mardani menduga Hasyim nampaknya tak Nanti akan mengambil langkah perlawanan tersebut.
“Saya ngecek dulu adakah perlawanan Mas Hasyim terhadap keputusan DKPP ini. Kalau PTUN-nya memenangkan kayak kasus Evi ya install lagi,” katanya.
Meskipun demikian demikian, Mardani tak menampik bahwa kasus Hasyim menjadi catatan penting terhadap penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Menurut Ia, biaya tinggi penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tak sebanding Bila tak diiringi dengan kepercayaan.
Mardani mengaku Nanti akan mendorong Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menggelar rapat bersama pemerintah dan DKPP. Menurut Ia, kasus tersebut Harus mendapat tanggapan serius dari semua pihak.
“Karena ini masalah besar, pandangan saya ini mesti dipanggil. Saya Nanti akan menyuarakan di komisi segera duduk bareng dengan Penyelenggara Pencoblosan Suara, DKPP, Kementerian Dalam Negeri untuk membahas masalah ini,” katanya.
Pada 2020, Evi Novida Ginting yang saat itu Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara dipecat oleh DKPP. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara kandidat legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalbar 6.
Evi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemecatannya dan berhasil menang. PTUN Jakarta membatalkan keputusan Kepala Negara Joko Widodo memecat Evi.
Seiring berjalannya waktu Kepala Negara Jokowi mencabut Keppres pemberhentian Evi dan yang bersangkutan kembali menjadi komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA