Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Hasyim menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak 2022 lalu, Sesuai ketentuan keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yang digelar pada 12 April 2022.
Ia merupakan seorang petahana karena Terfavorit kembali sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027. Hasyim tercatat Sebelumnya menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI sejak 2016 lalu.
Saat itu, ia menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia. Pada 2017, Hasyim kembali mencalonkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Alhasil, ia lolos menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.
Sebelum terjun sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jateng ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada 1995.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada 1998. Hasyim Bahkan mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum pusat, Hasyim tercatat pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng periode 2003-2008. Ia Bahkan aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemungutan Suara Rakyat (KIPP) pada Pemungutan Suara Rakyat 1999.
Hasyim Bahkan sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jateng periode 2014-2018.
Kiprah Hasyim menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum selama ini tak luput dari Perdebatan. Terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, setidaknya Hasyim Pernah kerap kali dijatuhi Hukuman peringatan Sampai saat ini peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan Hukuman peringatan kepada Hasyim.
Kemudian pada April 2023, DKPP menjatuhkan Hukuman peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein atau ‘Wanita Emas’.
Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta Ke arah Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni kemudian melakukan ziarah ke Sebanyaknya tempat di Yogyakarta.
Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi Hukuman peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat.
DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal kandidat legislatif perempuan pasca putusan MA (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemungutan Suara Rakyat 2024 Pernah berlangsung.
Beranjak ke tahun 2024 tepatnya pada bulan Februari, DKPP Menyediakan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum lantaran Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat wakil Pemimpin Negara (cawapres) di Pilpres 2024.
DKPP menjelaskan Komisi Pemilihan Umum Wajib mengubah PKPU terlebih Pada masa itu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan MK nomor 90 tahun 2023. Justru, Komisi Pemilihan Umum malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran Sekalipun PKPU belum diubah.
Pada Maret, DKPP turut menjatuhkan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar kandidat Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Pemungutan Suara Rakyat 2024.
Beranjak ke bulan Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi Hukuman berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota Komisi Pemilihan Umum soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).
Enam anggota Komisi Pemilihan Umum yang Bahkan dijatuhi Hukuman itu Didefinisikan sebagai Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA