Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 37,32 juta buruh Indonesia bekerja dengan jam kerja berlebihan di atas 49 jam per minggu. Artinya, buruh tersebut bekerja di atas 9 jam per hari alias overtime.
Merujuk pada data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, ada 146,54 juta penduduk Indonesia yang bekerja.
Dari 146,54 pekerja, 25,47 persen atau sekitar 37,32 juta di antaranya bekerja berlebihan di atas 49 jam per minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPS mencatat 32,68 persen atau 47,89 buruh bekerja 1 – 34 jam per minggu, lalu 40,43 persen atau 59,21 juta bekerja 35 – 48 jam per minggu.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih atau lebih dari 49 jam Merupakan Gorontalo 34,05 persen, Kaltara 32,87 persen dan Kaltim 31,58 persen,” tulis laporan BPS yang dirilis bulan ini.
Ironisnya, rata-rata upah bulanan nasional Merupakan Rp3,3 juta. Rata-rata upah di perkotaan hanya Rp3,62 juta, sementara di perdesaan lebih kecil lagi, Rp2,58 juta per bulan.
BPS mencatat ada tiga provinsi dengan rata-rata tertinggi upah bulanan, Dengan kata lain DKI Rp5,9 juta, Papua Tengah Rp4,81 juta, Kepri Rp4,77 juta.
Sedangkan provinsi dengan rata-rata terendah upah bersih bulanan Merupakan Lampung Rp2,52 juta, Jateng 2,53 juta dan NTB Rp2,57 juta.
(pta/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











