Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS karena pergi umrah di tengah penanganan bencana Bencana Banjir dan longsor di daerahnya.
Sebagai gantinya, Dasco meminta Supaya bisa pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas Supaya bisa pemagangan bencana di wilayah tersebut tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami Sebelumnya komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan Supaya bisa yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco usai paripurna penutupan masa sidang II di kompleks parlemen, Senin (8/12).
Mirwan MS tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Senin (8/12) hari ini terkait kepergiannya ke Tanah Suci.
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Itjen Kementerian Dalam Negeri Berencana mendalami kasus tersebut. Bukan hanya Mirwan, pemeriksaan Bahkan dilakukan terhadap jajaran Pemda Aceh Selatan yang lain.
Bima menjelaskan, hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri Berencana menghasilkan Sebanyaknya opsi Hukuman atau teguran. Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, Sampai saat ini pemberhentian permanen.
Ia bilang Syarat itu Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Daerah. Keputusan pemeriksaan itu Berencana dibawa dan diadili oleh MA (MA).
“Bahkan Mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada MA begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.
(fra/thr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











