Bisnis  

Aturan Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan Meluncur Pekan Depan


Surabaya, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Baru saja mempersiapkan aturan baru distribusi atau penyaluran minyak goreng Minyakita melalui BUMN pangan, yang rencananya dirilis pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Mario Josko usai meninjau Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jatim, Jumat (5/12).

“Bisa jadi dalam minggu depan atau beberapa hari ini Berniat Berniat launching,” kata Josko di sela meninjau pasar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Josko mengatakan aturan tersebut Sebelumnya selesai digodok dan tengah dilakukan proses pengundangan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara.



“Permendag (tentang penyaluran Minyakita) itu Sebelumnya dalam proses pengundangan. Jadi Baru saja berproses pengundangan,” ucapnya.

Josko mengungkapkan dengan aturan baru tersebut kapasitas dan fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan, Berniat makin kuat dalam menyalurkan Minyakita.

“Harapannya dengan Permendag baru bisa Bahkan Mengoptimalkan posisi dari BUMN pangan untuk tadi Membantu mensuplai untuk utamanya ke pasar-pasar tradisional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan mulai 2026 distribusi minyak goreng merek Minyakita Sangat dianjurkan melalui BUMN Pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food, minimal 35 persen.

Skema ini bertujuan untuk memudahkan pengendalian pasokan sekaligus menjaga harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu Berniat dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

(frd/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA