Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai dengan 31 Desember 2025. Simak syaratnya.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa Sangat dianjurkan pengajuan permohonan dari Dianjurkan Retribusi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian Bahkan dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen Retribusi Negara daerah, sehingga masyarakat cukup membayar pokok Retribusi Negara sesuai Syarat tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Hukuman administratif yang dihapus Merupakan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Retribusi Negara terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya Hukuman keterlambatan pembayaran Retribusi Negara atau denda, maupun pengenaan BBNKB, Pernah terjadi otomatis terhapus oleh sistem selama periode berlangsung.
Lusiana melanjutkan para penunggak Retribusi Negara yangingin memanfaatkan program itu dianjurkan untuk menggunakan sistem pembayaran online Supaya bisa lebih fleksibel tanpa Sangat dianjurkan ke Samsat.
Ia mengatakan pembayaran Retribusi Negara Di waktu ini dapat dilakukan melalui aplikasi Signal. Sistem ini membuat masyarakat tidak Sangat dianjurkan repot datang ke kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Retribusi Negara daerah yang dibayarkan Berniat kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ucap Lusiana.
Tips cek dan bayar Retribusi Negara via ponsel melalui aplikasi Signal
Aplikasi Signal Merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan pengguna untuk mengurus STNK tahunan dan membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.
Berikut langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengecek Retribusi Negara Kendaraan Pribadi atau kendaraan di aplikasi Signal:
1. Buka aplikasi Signal yang Pernah terjadi diunduh di App Store atau Google Play Store
2. Pilih ‘Daftar di sini’
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang ‘Saya Pernah terjadi menyetujui Syarat dan kebijakan privasi SIGNAL’
6. Pilih ‘Lanjut’
7. Pilih ‘Verifikasi Hari Ini’
8. Perhatikan Syarat foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
9. Foto KTP Anda
10. Pilih ‘Gunakan foto ini’
11. Perhatikan Syarat foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
12. Foto diri Anda
13. Pilih ‘Gunakan foto ini’
14. Pilih ‘Lanjut’
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’.
Tips daftar kendaraan
Seandainya Pernah terjadi memiliki akun, berikut Tips daftar kendaraan di Signal:
1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Tips bayar Retribusi Negara kendaraan
Untuk lanjut membayar Retribusi Negara kendaraan di aplikasi Signal, berikut caranya:
1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Perhatikan informasi Tips pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’
Seandainya proses pembayaran Pernah terjadi dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Seandainya pembayaran Pernah terjadi diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Nantinya Berniat muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya Seandainya berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











