Bandung, CNN Indonesia —
Terpidana kasus tindak pidana Penyuapan terkait proyek Bandung Smart City, yang Bahkan mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, diketahui Pernah dinyatakan bebas bersyarat.
Yana diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin, pada 14 Juni 2025.
Sebelumnya, Yana divonis Lembaga Peradilan Tipikor Bandung untuk dipenjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta pada 13 Desember 2013 silam. Atas vonis itu, Yana tak mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan proses bebas bersyarat terpidana itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 per tanggal 27 Mei 2025.
Meski Pernah terjadi keluar Lapas, Yana Dianjurkan tetap melakukan Dianjurkan lapor Sampai saat ini 2027 nanti kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dianjurkan lapor itu, bertujuan sebagai pengawasan dan pembinaan untuk Membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental Supaya bisa dapat hidup mandiri.
“Ia masih Dianjurkan menjalani masa percobaan sampai Oktober 2027 nanti,” ungkap Kusnali, saat dikonfirmasi, Senin (15/9).
Bebasnya Yana Bahkan terkonfirmasi oleh Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman. Yaman menyebut Di waktu ini Bahkan, terpidana tersebut Pernah terjadi tidak berada di dalam Lapas.
“Pak Yana Mulyana Pernah terjadi melaksanakan pembebasan bersyarat,” kata Yaman saat dihubungi, terpisah pada waktu yang sama.
Sebelumnya majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Yana selaku terdakwa. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan dalam proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.
Atas vonis tersebut, Yana Pada akhirnya tak mengajukan banding. Kala itu Yana beralasan karena menilai majelis hakim memiliki pertimbangan lain atas vonis terhadap dirinya yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dipenjara lima tahun.
Yana kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara pada akhir Desember 2023.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Yana dkk pada 14 April 2023. Yana dibekuk penyidik KPK atas dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Nilai suap yang dilakukan Yana Mulyana dkk itu mencapai Rp. 924,6 juta.
Kemudian, dalam kasus itu, majelis hakim menilai Yana terbukti bersalah menerima suap pada proyek Bandung Smart City. Suap itu, diterimanya Pada waktu yang sama dengan dua pejabat Dishub Kota Bandung.
Merujuk pada amar putusan majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Bandung, selain dipidana dan denda, Yana Bahkan dipaksa membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. Ditambah lagi dengan, ada Bahkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Dua terdakwa lain dalam kasus itu Merupakan Mantan Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Mantan Sekdishub Khairur Rijal. Serupa Yana, keduanya pun tak melakukan upaya hukum banding.
Dadang divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Sementara itu, Rijal dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.81, dan WON950.000.
Yana, Dadang, dan Rijal diputus ersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(csr/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA