Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk taat membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor. Sebab ke depan, Kendaraan Pribadi maupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang kedapatan menunggak Retribusi Negara bakal dilarang melintas di jalanan Jabar.
Dedi mengaku Tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk merealisasi ucapannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Enggak bisa lewat lagi loh di Jabar, kami Nanti akan buat regulasinya,” kata Dedi dalam video yang diunggah pada akun Instagram resminya dikutip Senin (30/6).
Dedi menambahkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Retribusi Negara sesuai Syarat yang ada. Terlebih, Pada Di waktu ini tersedia program penghapusan tidak hanya denda, tetapi Bahkan tunggakan Retribusi Negara kendaraan di wilayah Jabar.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kesempatan ini sebaik Mungkin.
“Ayo bayar pajaknya, karena nanti Nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jabar, bagi yang tidak bayar Retribusi Negara padahal Sebelumnya diberikan ruang untuk diampuni,” kata Ia.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor wilayah Jabar diperpanjang Sampai sekarang 30 September 2025. Keputusan ini diambil usai pemerintah melihat tingginya minat masyarakat mengikuti program tersebut, Meskipun demikian belum terakomodir semua.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyebutkan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang semula berakhir hari ini (30/6), diperpanjang mulai besok (1/7) Sampai sekarang 30 September tahun ini.
“Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan 2025 diperpanjang,” tulis Bapenda Jabar pada akun Instagram resmi.
Skema pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini tetap sama, Didefinisikan sebagai berupa bebas tunggakan pokok dan denda Retribusi Negara kendaraan. Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan ke Jabar, terdapat keringanan berupa bebas Retribusi Negara kendaraan untuk satu tahun ke depan dan bebas denda Retribusi Negara kendaraan.
Tak hanya itu program tersebut Bahkan memangkas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi setoran langsung ke Jasa Raharja saat membayar Retribusi Negara STNK tahunan.
Melalui program ini SWDKLLJ hanya Nanti akan dibayar dua tahun, yaitu periode satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.
“Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar.
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA