Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengembangkan kasus dugaan Penyuapan terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA [Karen Agustiawan], Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014] yang Sebelumnya divonis bersalah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7).
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK Sebelumnya menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” lanjut Ia.
Tessa menjelaskan para tersangka diduga Sebelumnya melakukan perbuatan melawan hukum. Ia mengatakan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara Nanti akan disampaikan KPK ketika penyidikan cukup.
“Proses penyidikan Pada Pada saat ini Dalam proses berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ucap Ia.
KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada PT Pertamina yang Sebelumnya Membantu dan Membantu kelancaran proses penyidikan dengan meminta saksi-saksi dari internal perusahaan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Setiap perkembangan penyidikan ini Nanti akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan Syarat hukum yang berlaku,” kata Tessa.
“Untuk diketahui bahwa kami Bahkan Dalam proses mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya,” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA