Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Berencana menetapkan ojek online (ojol) sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan Di waktu ini status ojol belum diatur secara hukum. Ia berkata pemerintah serius mengatur status ojol demi kejelasan di mata hukum.
“Salah satu isinya revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini punya payung hukum yang jelas,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengatakan ojol Berencana mendapatkan sederet insentif bila berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pertama, ojol berhak membeli BBM bersubsidi dan gas LPJ 3 kg.
Kedua, ojol Bahkan bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR). KUR membuat ojol bisa meminjam dengan bunga 6 persen. Ketiga, ojol bisa dapat pinjaman Sampai sekarang Rp100 juta tanpa dikenakan agunan tambahan.
“(Keempat) Beberapa fasilitas yang lain terus insentif Retribusi Negara 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.
“Kelima, peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia. Jadi, artinya beberapa fasilitas yang selama ini kita berikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” imbuh Maman.
Maman berkata Di waktu ini rencana itu masih dalam tahap kajian di internal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Revisi Perundang-Undangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah rencananya Berencana dilaksanakan tahun depan.
(agt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA