Jakarta, CNN Indonesia —
Pelapor Guru Besar IPB dan Ahli Lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di PT Timah, Andi Kusuma mengikuti rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
Andi hadir sebagai perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel untuk menyampaikan pandangan soal perhitungan kerugian kasus Pencurian Uang Negara tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Andi menilai perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Hero tidak tepat. Ia menyebut masyarakat Sampai saat ini Pemimpin Negara Prabowo Subianto tertipu akibat perhitungan Hero.
“Jadi netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Profesor Mahfud Md, bahkan Bapak Pemimpin Negara pun kena prank, bicara perhitungan Rp271 triliun,” kata Andi dalam rapat.
“Untuk perkara megaproyek Rp 271 triliun, kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andi heran mengapa Kejagung turut menyeret pihak swasta dalam kasus Pencurian Uang Negara ini. Ia menyebut upaya penegakkan hukum Kejagung itu tak tepat.
Sebab, kata Ia, para pihak swasta yang diseret ke Lembaga Peradilan bekerja Sesuai aturan kontrak kerja sama dengan PT. Timah. Meski begitu, Andi mengklaim pihaknya bukan bermaksud untuk membela koruptor dengan menyampaikan pandangan mereka ini.
“Koruptor Dianjurkan dibumihanguskan dari bumi NKRI ini kami sepakat itu kalau kita tanyakan apakah Kejagung Korps Adhyaksa prestasi pemberantasan Pencurian Uang Negara Istimewa, saya katakan bahwa Istimewa,” ujarnya.
Terkait penyampaian hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menyebut pihaknya Akan segera memanggil jajaran Kejagung untuk membahas masalah ini.
Akan segera tetapi, Habib belum mengungkapkan secara rinci jadwal rapat bersama jajaran Kejagung itu.
“Kebetulan yang pertama Akan segera kita panggil Jampidsus. Secara umum kita panggil. Semua PJU di Kejaksaan kita Akan segera agendakan raker khusus, jadi kita bicara lebih tematik lebih detail nanti,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh Andi. Sebab, Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Pencurian Uang Negara Barang Dagangan timah.
Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini Sesuai aturan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, Ia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya dikutip dari Detik.
(mab/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA