Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Terdapat banyak persiapan yang diperlukan bagi seseorang yang ingin berlibur ke luar negeri. Tentunya, selain persiapan akomodasi dan barang bawaan, dokumen imigrasi seperti paspor dan visa Bahkan kamu perlukan.
Justru, tidak mudah mengurus kedua dokumen tersebut, terlebih visa. Visa Merupakan sebuah dokumen izin masuk dan izin tinggal untuk seseorang ke suatu negara yang dapat diperoleh dari kedutaan yang memiliki Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Henley Passport Index baru-baru ini mengumumkan daftar paspor terkuat di dunia, sekaligus deretan negara mana saja yang memiliki akses bebas visa dari negara tertentu. Indonesia sendiri menempati urutan ke-66 dengan jumlah 76 negara atau destinasi yang Menyediakan akses masuk bebas visa.
Dengan melihat negara mana yang mengizinkan wisatawan berpaspor Indonesia masuk tanpa visa, kita dapat lebih mudah merencanakan perjalanan tanpa Sangat dianjurkan repot mengurus pembuatan dokumen izin masuk tersebut.
Sebelum itu, kamu Bahkan Sangat dianjurkan memeriksa terlebih Pada Pada masa itu mengenai persyaratan bebas visa negara tujuan sebagai pemegang paspor Indonesia, termasuk di antaranya Visa on Arrival, Electronic Travel Authorization (eTA), dan masa tinggal.
Berikut ini daftar terbaru 76 negara atau destinasi yang Menyediakan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, melansir Henley Passport Index.
Bebas Visa
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Brasil
5. Brunei
6. Kamboja
7. Chili
8. Kolombia
9. Cook Islands
10. Dominika
11. Ekuador
12. Fiji
13. Guyana
14. Haiti
15. Hong Kong
16. Iran
17. Jepang
18. Kazakhstan
19. Kenya
20. Kiribati
21. Laos
22. Makau
23. Madagaskar
24. Malaysia
25. Mali
26. Micronesia
27. Moroko
28. Mozambik
29. Myanmar
30. Namibia
31. Niue
32. Oman
33. Peru
34. Filipina
35. Rwanda
36. Serbia
37. Singapura
38. St. Kitts and Nevis
39. St. Vincent and Grenadines
40. Suriname
41. Tajikistan
42. Thailand
43. The Gambia
44. Turki
45. Uzbekistan
46. Vietnam
Visa on Arrival
VOA Merupakan jenis visa yang dikeluarkan secara langsung oleh otoritas imigrasi suatu negara pada saat kedatangan warga negara asing di pelabuhan, bandara, atau pos pemeriksaan perbatasan.
Visa ini berbeda dengan visa biasa yang Harus didapatkan dari kedutaan besar atau konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.
Berikut ini negara yang memberlakukan VOA bagi pemegang paspor Indonesia.
1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Burundi
4. Cape Verde Islands
5. Comoro Islands
6. Djibouti
7. Ethiopia
8. Guinea-Bissau
9. Yordania
10. Kirgistan
11. Malawi
12. Maladewa
13. Marshall Islands/Kepulauan Marshall
14. Mauritania
15. Mauritius
16. Nepal
17. Nikaragua
18. Palau Islands
19. Papua Nugini
20. Qatar
21. Samoa
22. Sierra Leone
23. Somalia
24. Tanzania
25. Timor Leste
26. Tuvalu
27. Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
Selain VOA, ada pula dokumen pendukung eTA yang merupakan dokumen digital bagi WNI yang dapat diperoleh secara daring sebelum memulai perjalanan ke negara tujuan. Terdapat 3 negara yang tahun ini memberlakukan eTA bagi pemegang paspor Indonesia, di antaranya.
1. Pakistan
2. Seychelles
3. Sri Lanka.
(aur/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA