Yogyakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah DIY (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.264.080.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menuturkan penghitungan UMP DIY pada tahun depan berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,” kata Beny di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (11/12).
Beny melanjutkan penentuan nominal UMP 2025 ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta Ilmuwan atau akademisi. Rekomendasi itu lantas dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP tahun 2025.
Pemda DIY Bahkan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi yang ditetapkan pada sektor tertentu dan memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda dari sektor lainnya. Apalagi, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi diperlukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Pada Akhirnya, UMS Provinsi DIY disepakati terbagi ke dalam empat sektor, Dikenal sebagai penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum; aktivitas keuangan dan asuransi; informasi dan komunikasi; dan konstruksi.
Penetapan UMS Provinsi DIY ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMS Provinsi tahun 2025.
UMS dengan besaran tertinggi Dikenal sebagai di sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum dengan kenaikan 8,75 persen menjadi Rp2.311.913.
“Dan terendah sektor konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339 atau sebesar 7,50 persen,” urai Beny.
Beny menambahkan masing-masing UMS 2025 Bahkan dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk keempat sektor.
Menurutnya, dalam hal penetapan UMP dan UMS Provinsi DIY Pernah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.
“Yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY yang disusun oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota se-DIY,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Beny, Sesuai ketentuan keputusan ini Berencana dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota melalui bupati/walikota kepada gubernur DIY.
“Diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA