Jakarta, CNN Indonesia —
DKI menjadi provinsi yang memiliki kekhususan dibanding 545 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Sebab, Jakarta dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah Sampai saat ini dua putaran.
Aturan khusus yang mengatur hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota Indonesia.
Dengan demikian, tiga paslon yang Berniat bertarung memperebutkan kursi Jakarta 1 pada 27 November nanti tak bisa menang dengan hanya memperoleh suara terbanyak.
Bila Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka Berniat ada putaran kedua.
Mereka yang berhak melaju ke putaran kedua Merupakan paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
“Pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terfavorit,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perundang-Undangan tentang Provinsi DKI.
“Dalam hal tidak ada pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan kandidat yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) Perundang-Undangan tentang Provinsi DKI.
Keistimewaan Jakarta ini Bahkan Berniat tetap berlaku meski Di waktu yang akan datang tak lagi berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Perundang-Undangan DKJ) yang baru disahkan November 2024.
Dalam aturan tersebut Bahkan mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta Terfavorit Dianjurkan memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Meski begitu, Perundang-Undangan DKJ yang Sebelumnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ini belum berlaku lantaran masih menunggu Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.
Sementara itu, 36 provinsi lain yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 tak bisa menggelar Pemilihan Kepala Daerah Sampai saat ini dua putaran. Hal itu diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Aturan ini mengatur pasangan kandidat gubernur-wagub, kandidat wali kota-wakil wali kota dan kandidat bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak Berniat langsung ditetapkan sebagai paslon Terfavorit. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.
“Pasangan kandidat Bupati dan kandidat Wakil Bupati serta pasangan kandidat Walikota dan kandidat Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan kandidat Bupati dan kandidat Wakil Bupati Terfavorit serta pasangan kandidat Walikota dan kandidat Wakil Walikota Terfavorit,” bunyi Pasal 107 Ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.
“Pasangan kandidat Gubernur dan kandidat Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan kandidat Gubernur dan kandidat Wakil Gubernur Terfavorit,” bunyi Pasal 109 Ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA