Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina Berencana dilakukan pada Desember 2024.
“Perkiraan proses pemindahan Mary Jane Berencana dilakukan di bulan Desember 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Yusril menjelaskan Sudah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Ia menyebut permohonan itu Bahkan Sudah dibahas bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A Jamoralin.
“Semua Sudah kami bahas internal di kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan Sudah dilaporkan kepada Kepala Negara Prabowo yang Sudah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” jelasnya.
Meski Sudah disetujui oleh Kepala Negara Prabowo, Yusril menegaskan proses pemindahan terhadap narapidana kasus penyelundupan Narkotika Mary Jane baru bisa dilakukan Seandainya syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Ia menuturkan syarat pertama Disebut juga Filipina Harus mengakui dan menghormati putusan final Lembaga Peradilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan Lembaga Peradilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
Yusril menjelaskan Seandainya nantinya proses pemindahan narapidana atau transfer of prisoner terhadap Mary Jane Sungguh-sungguh terealisasi, maka kewenangan pembinaan bakal diserahkan kepada pemerintahan Filipina.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” jelasnya.
Dikarenakan oleh itu, ia menyebut tidak menutup kemungkinan Mary Jane Berencana terbebas dari hukuman mati lewat grasi dari Kepala Negara Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr.
Yusril mengatakan pemberian grasi tersebut bisa saja terjadi dikarenakan Pada saat ini hukum pidana yang ada di Filipina Sudah menghapuskan pidana mati.
“Bisa jadi saja Kepala Negara Marcos Berencana Menyediakan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup,” tuturnya.
“Mengingat pidana mati Sudah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu Merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kepala Negara Filipina,” imbuhnya.
(tfq/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA