Batam, CNN Indonesia —
Sebanyak 9 dari 10 orang tersangka oknum polisi dari anggota Satuan Resnarkoba Polresta Barelang di Batam, Kepri (Kepri) mencabut praperadilan di Lembaga Peradilan Negeri Batam soal penetapan tersangka jual barang bukti sabu-sabu.
Tujuh oknum yang mencabut praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Kepri itu Merupakan BrigPol Ma’ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra.
“Senin (30/9) ada 2 orang Didefinisikan sebagai Brigpol Ma’ruf Rambe dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Kemudian pada Selasa (1/10) Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan pada Rabu (2/10) kemudian dicabut 4 termohon Didefinisikan sebagai Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra,”kata Christopher Silitonga selaku kuasa hukum termohon, dikonfirmasi Jum’at (4/10).
Lebih lanjut, Ia ada dua orang yang mencabut praperadilan sebelum mereka menjalani proses sidang di PN Batam. Dua orang itu diketahui Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya. Menurutnya, untuk mengetahui semua kliennya mencabut praperadilan maka diminta untuk saksikan agenda selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (7/10) dan Rabu ( 9/10).
“Bripka Aryanto sidang perdana Akan segera sidang pada Senin (7/10) dan Bripka Jaka Surya Akan segera sidang lanjutan pada Rabu (9/10),” ujar Christopher.
Ia mengatakan berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah kuasa hukum menyerahkan surat kuasa kepada hakim tunggal praperadilan yang dihadiri pemohon.
Christopher Bahkan menyebut tidak mengetahui apa alasan kliennya sendiri mencabut praperadilan di Lembaga Peradilan Negeri Batam, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri terkait jual barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya didaftarkan di PN Batam pada 18 September 2024 lalu.
“Ya, Sampai Sekarang kita masih belum mengetahui, apa alasan pencabutannya, yang Niscaya pencabutan ini didasari kehendak dari klien kami sendiri,” kata Ia pekan lalu.
Sebelumnya, sembilan dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka penyisihan barang bukti Narkotika seberat 1 kilogram sabu. Kasus ini menjerat Kompol Satria Nanda yang Sudah dicabut dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polreta Barellang.
Sepuluh orang tersebut Sudah menjalankan sidang etik dan dijatuhkan Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad mengatakan Di waktu ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara 10 orang tersangka mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kepri.
“Ini Tengah melengkapi berkas. Di waktu ini Meskipun demikian demikian SPDP Pernah dikirim, penyidik Tengah melengkapi semua berkas tersebut,” kata Pandra.
Perwira menengah Polri itu Bahkan mengimbau kepada semua pihak, baik itu masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut dapat bekerja sama Mendukung penyidik Supaya bisa dapat menindaklanjutinya.
“Sekecil apapun sangat berguna bagi kami melakukan pengungkapan Supaya bisa Sungguh-sungguh kawasan wilayah hukum Polda Kepri ini Sungguh-sungguh bebas Narkotika,” kata Pandra.
(arp/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA