Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh Barang Dagangan Akan segera dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah jadi, dan alas kaki.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Pernah Jelas Kemendag Akan segera melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang Pernah disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Untuk penetapan BMPT katanya Akan segera di dihitung Mengikuti pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Pembelian Barang dari Luar Negeri yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk BMAD Akan segera ditentukan Mengikuti hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (Pembelian Barang dari Luar Negeri) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.
Untuk besaran BMAD dan BMPT, ia mengatakan Akan segera tertuang dalam aturan yang Akan segera segera diterbitkan. Ia membantah bea masuk dipatok 200 persen.
“Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI,” katanya.
Begitu Bahkan dengan negara asal produk Pembelian Barang dari Luar Negeri, ia mengatakan Akan segera menyasar semua negara, tidak hanya China.
Ia Bahkan sempat menyinggung buah-buahan Akan segera dikenal Akan segera BMAD. Justru Pada Pada saat ini masih berfokus pada 7 Barang Dagangan itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA