Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban tindak pidana Kekerasan Politik di wilayah Sulteng.
Rinciannya, kompensasi diserahkan kepada 27 Korban Kekerasan Politik Masa Lalu (KTML) dan 2 orang korban Mengikuti penetapan Lembaga Peradilan.
Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Kantor Lembaga Peradilan Tinggi (PT) Sulteng oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua PT Sulteng Tri Rachmat Setijanta dan dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulteng pada Jumat (12/12) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyerahan kompensasi ini diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana Kekerasan Politik,” kata Susi melalui keterangan persnya, Sabtu (13/12).
Kompensasi sebesar Rp500 juta diberikan kepada 2 orang ahli waris korban tindak pidana Kekerasan Politik di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, tahun 2019.
Penyerahan kompensasi dilakukan Mengikuti Penetapan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Parigi Nomor: 1/KOM.PID/2025/PN Parigi tanggal 14 Oktober 2025.
Pada kesempatan yang sama, LPSK Bahkan menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 KTML di wilayah Tentena, Poso, dan Palu.
Hak tersebut atas dasar Putusan MK (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial Sampai sekarang 22 Juni 2028.
Susi menyampaikan pemberian kompensasi tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana Kekerasan Politik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Politik.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban Kekerasan Politik. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi,” kata Susi.
Ia menambahkan Putusan MK membuka kembali akses keadilan bagi korban- yang sebelumnya belum sempat mengajukan permohonan- lewat perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban Kekerasan Politik masa lalu.
Perpanjangan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjamin pemenuhan hak korban secara lebih adil dan inklusif.
Susi memahami nilai kompensasi yang diberikan Tidak mungkin tidak belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban tindak pidana Kekerasan Politik. Sekalipun demikian, kata Ia, kompensasi diharapkan dapat Mendukung proses pemulihan korban sekaligus menjadi simbol kehadiran negara.
“Kompensasi ini Mungkin sekali belum sepenuhnya menggantikan penderitaan para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara. LPSK berharap dapat terus Mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan korban,” tandasnya.
Susi memandang Wajib sinergi yang kuat antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Kekerasan Politik (BNPT), pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dengan dukungan aktif masyarakat.
Sinergi lintas sektor tersebut dianggap penting untuk memastikan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan, khususnya korban tindak pidana Kekerasan Politik, dapat berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.
Sejak tahun 2016 Sampai sekarang 2024, terang Susi, LPSK Sudah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana Kekerasan Politik di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi senilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan Lembaga Peradilan bagi KTML.
Total keseluruhan kompensasi yang Sudah diberikan negara kepada korban tindak pidana Kekerasan Politik melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521.
(ryn/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











