2 Kasus Mutilasi di Jabar Libatkan ODGJ, Bagamana Penanganan Kasusnya?


Jakarta, CNN Indonesia

Dua kasus pembunuhan disertai mutilasi yang cukup menghebohkan publik terjadi di wilayah Jabar dalam dua bulan terakhir.

Kasus pertama terjadi Desa Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada awal bulan Mei lalu. Korban diketahui merupakan seorang perempuan bernama Yanti, dan pelakunya Merupakan Tarsum yang merupakan suami korban.

Tak hanya menghabisi nyawa sang istri, Tarsum bahkan sempat membawa jasad istrinya yang Pernah dimutilasi keliling kampung.


Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan Mengikuti keterangan para saksi, aksi pembunuhan disertai mutilasi ini bermula saat terjadi cekcok antara pelaku dan istri. Keduanya disebut sempat keluar rumah dan cekcok terjadi sekitar 30 meter dari rumah.

“Saat itu lah pertama kali korban dipukul. Dimutilasi di situ Bahkan,” ucap Akmal.

Tarsum langsung ditangkap usai kejadian dan dilakukan proses pemeriksaan. Polisi pun Pernah menetapkan Tarsum sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Berbeda dengan, Mengikuti hasil pemeriksaan kejiwaan, dokter menyatakan Tarsum Dianjurkan dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jabar di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Meski demikian, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan proses hukum Berencana tetap berjalan setelah Tarsum selesai perawatan.

“Sementara ini, dibantarkan penahanannya. Nanti diperiksa lagi, setelah sehat,” ujarnya.

Di akhir Juni tepatnya Minggu (30/6) giliran warga Kampung Bantar Limus Desa Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia korban mutilasi. Korban diduga berjenis kelamin laki-laki.

“Sementara bagian tubuh korban terpotong menjadi dua bagian dan tergeletak di pinggir Jalan Raya Cibalong,” kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo.

Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku. Berbeda dengan, polisi belum membeberkan identitas pelaku lantaran masih dilakukan proses pemeriksaan.

Tersiar kabar Bila pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Berbeda dengan, hal ini masih Berencana didalami lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

“Kalau kita enggak berani menentukan itu ODGJ atau tidak. Nanti yang menentukan dari rumah sakit setelah diperiksa oleh dokter jiwa,” katanya.

Sampai sekarang Pada saat ini, polisi Bahkan belum mengungkapkan soal identitas korban pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Ilmuwan Psikolog Forensik Reza Indragiri berpendapat pelaku pembunuhan disertai mutilasi tetap Dianjurkan diproses secara hukum, meski yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Semestinya, walau pelaku Merupakan ODGJ, proses hukumnya tetap berlanjut sampai ke Lembaga Peradilan. Hakim, bukan polisi, yang punya kewenangan untuk menerima Maupun menolak penilaian tentang ODGJ tersebut. Hakim Bahkan yang Berencana memerintahkan pelaku menjalani Terapi,” kata Reza saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

Di sisi lain, Reza menyampaikan bisa saja ODGJ melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi karena terinspirasi oleh oleh sesuatu. Berbeda dengan hal ini tidak bisa dijelaskan secara rasional.

“Bisa saja demikian, sebagai copycat crime. Tapi kembali ke Skor paling awal, ODGJ menihilkan penjelasan kausal yang rasional,” ucap Ia.

Sementara itu, kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyampaikan seorang ODGJ yang menjadi pelaku kejahatan, tidaklah mudah untuk dimintai pertanggungjawaban.

Bahkan, Adrianus menyebut Pada saat ini banyak Ilmuwan yang tengah melakukan studi untuk bagaimana bentuk pertanggungjawaban seorang ODGJ sebagai pelaku kejahatan.

“Arah studi lebih pada bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku. Ada yang tidak dapat bertanggung jawab sama sekali. Ada yang dianggap bisa bertanggung jawab Berbeda dengan tidak bisa dihukum. Ada yang Dianjurkan masuk RSJ dulu baru dihukum dan lain-lain,” tuturnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version